Bareskrim Polri periksa Direktur Gratifikasi KPK Helmijaya terkait kasus pemerasan terhadap SYL

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 20:55 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharja (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10) ( ANTARA/Laily Rahmawaty)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharja (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10) ( ANTARA/Laily Rahmawaty)

HARIAN MERAPI - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih 3 jam.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

"Pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Arief, Rabu (15/11/2023).

Arief menyebut ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi tentang apa yang diketahui dan didengarkan terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Taubat nasuha, artinya dan lima syarat yang harus dipenuhi, diantaranya menyesali atas dosa yang dilakukan

"Ada 13 pertanyaan seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan jabatannya," ujar Arief.

Pemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.

Hari ini penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi. Selain Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK diperiksa di Bareskrim, ada satu saksi lagi diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMJ," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Pj Bupati Pati dan Ketua DPRD Pati Mengharapkan Pemilu 2024 di Wilayahnya Berjalan Kondusif

Dalam perkara ini, penyidik gabungan telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, antara lain, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir pribadi SYL dan ajudan pribadi SYL, serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Saksi lainnya, yakni Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar.

Selain itu, Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007—2011 Mochammad Jasin, dan Wakil Ketua KPK periode 2015—2019 Saut Situmorang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X