Rafael Alun didakwa terima gratifikasi dan lakukan pencucian uang, begini tangkisannya

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 14:30 WIB
Sidang lanjutan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ)  Rafael Alun Trisambodo dengan adenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).  (ANTARA/Fath Putra Mulya. )
Sidang lanjutan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Rafael Alun Trisambodo dengan adenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya. )



HARIAN MERAPI - Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ditjen Pajak Rafael Alun kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu.


Sidang mengagendakan pembacaan ekseksi atau tangkisan dari Rafael Alun atas dakwaan jaksa penuntut umum.


Melalui penasihat hukumnya, Rafael Alun menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan gratifikasi Rp16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar.

Baca Juga: PLN ULTG Yogyakarta Gandeng Penegak Hukum Sosialisasikan Bahaya Main Layangan di Dekat Jaringan SUTET

Pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun.

Penasihat hukum juga meminta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai tuntutan tersebut telah kedaluwarsa.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.

Baca Juga: Komitmen 'war on drugs', Sekolah Tinggi Maritim Yogyakarta gandeng BNNP DIY

Lebih lanjut, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Kemudian, meminta berkas penuntutan terdakwa dikembalikan kepada JPU.

"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan," sambung penasihat hukum.

Selain lima poin tersebut, penasihat hukum turut meminta aset yang disita dikembalikan kepada Rafael Alun.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada terdakwa dan atau pihak ketiga," imbuhnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 7 September 2023: akan menemukan gairah cinta di beberapa tempat yang cukup aneh

Seterusnya, dimintakan pula kepada majelis hakim untuk Rafael Alun dibebaskan dari segala dakwaan JPU KPK dan melepaskan yang bersangkutan dari tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X