Rafael Alun didakwa terima gratifikasi dan lakukan pencucian uang, begini tangkisannya

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 14:30 WIB
Sidang lanjutan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ)  Rafael Alun Trisambodo dengan adenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).  (ANTARA/Fath Putra Mulya. )
Sidang lanjutan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Rafael Alun Trisambodo dengan adenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya. )

"Memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap penasihat hukum melengkapi sepuluh poin petitum dari nota keberatan yang disampaikan.

Atas dibacakannya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK mengajukan tanggapan dalam kurun waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9).

"Itu ya, keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kemudian, selanjutnya giliran dari penuntut umum mengajukan tanggapan. Diberikan waktu satu minggu, yaitu hari Rabu tanggal 13 September," kata Suparman.

Dalam perkara ini, JPU Komisi Antirasuah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Baca Juga: Tasyakuran pengukuhan guru besar di Fapet UGM, mantan Bupati Kulonprogo ikut hadir

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X