"Beliau (Anwar Usman) memberikan komentar tentang substansi pengujian undang-undang tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," sambung Violla.
Lebih lanjut, Violla berharap laporan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK. Pihaknya juga mendorong para hakim konstitusi untuk bersikap kooperatif apabila diperiksa nantinya.
"Juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung jadwalkan tuntutan tiga terdakwa kasus BTS Senin mendatang, ini mereka
Sejumlah 16 besar guru besar dan pengajar tersebut adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
Berikutnya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,.
Kemudian, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. (*)