Sidang uji materi batas usia minimal capres cawapres, Anwar Usman akan pimpin langsung sidang putusan MK

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 10:35 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023).  (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)



HARIAN MERAPI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan memimpin sendiri sidang uji materi batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin.


Sidang akan menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.


Hal ini dibenarkan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Generasi muda titip kepercayaan pada Erick Thohir lewat Gerakan Pesta Kita, raih masa depan lebih baik


Ia mengatakan selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

 Baca Juga: Jelang putusan MK soal batas usia capres-cawapres, PDI Perjuangan instruksikan simpatisan dan kader tak demo

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Uji Emisi 1 November 2023

Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X