HARIAN MERAPI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres cawapres mengundang kontroversi di masyarakat.
Majelis hakim MK pun terbelah alias tidak satu pendapat dalam memutus perkara tersebut, sehingga ada dissenting opinion.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum terkait perbedaan sikap hakim MK.
"Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan. Bahwa amar putusan MK, yaitu "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Baca Juga: Bejat, seorang ayah tega setubuhi anak kandungnya, begini kondisinya
Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki 'concurring opinion' (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan 'dissenting opinion' karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.
Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.
Baca Juga: Budaya Lokal Terancam Drakor, Pemkot Semarang Siapkan Festival Wayang Orang Indonesia 2023
Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh amar putusannya seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.
Artinya, kata Basarah, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan itu (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).