Diperiksa KPK soal korupsi pengadaan LNG di Pertamina, ini jawaban Dahlan Iskan

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 13:00 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Kamis(14/9/2023).  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK pada Kamis(14/9/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)




HARIAN MERAPI - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di KPK di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis.


Kepada wartawan Dahlan Iskan mengaku tidak tahu banyak soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.


Ia menjelaskan dirinya bukan direksi, bukan pula komisaris, dan itu masalah teknis di perusahaan.

Baca Juga: Ini bedanya bercak putih kusta dengan panu, simak penjelasan pakar kulit

"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, Dahlan mengungkapkan salah satu hal yang dikonfirmasi Penyidik KPK adalah soal mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen," ujar Dahlan.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis (7/9). Namun, Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

 Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Cancer, Leo, Virgo Sabtu 16 September 2023 nikmati waktu romantis bersama

Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

Baca Juga: Ikhtiar wujudkan mahasiswa meraih predikat sarjana muslim berakhlak mulia dengan Orientasi Studi Dasar Islam

"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangkanya," ucap Firli.

Kemudian pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X