Satpol PP Sleman rekomendasikan proyek pembangunan sekolah Yayasan TCKN dihentikan sementara karena alasan ini

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Dra Shavitri Nurmala Dewi MA sama memberikan hasil rapat tentang proyek sekolah Yayasan TCKN kepada wartawan.   (Yusron Mustaqim)
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Dra Shavitri Nurmala Dewi MA sama memberikan hasil rapat tentang proyek sekolah Yayasan TCKN kepada wartawan. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman berharap Bupati Sleman akan menghentikan sementara proyek pembangunan sekolah milik Yayasan Taman Citra Karya Nusantara (TCKN) di sebelah utara perumahan Mutiara Palagan Dusun Wonokerso Sariharjo Ngaglik Sleman.

"Dari temukan hasil rapat tentang proyek pembangunan sokolah mulik Yayasan TCKN akan kami sampaikan pimpinan, kami berikan data alternatifnya seperti ini sehingga pimpinan akan memberikan keputusan apa yang harus kita lakukan dan harapan kami dihentikan sementara," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Dra Shavitri Nurmala Dewi MA atau yang akrab disapa Evie saat ditemui wartawan usai menggelar rapat di Ruang Rapat Praja II Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (31/8/2023).

Dalam rapat membahas proyek pembangunan sekolah Yayasan TCKN tersebut, Satpol PP Sleman mengundang seluruh OPD yang berkaitan dengan masalah perizinan, penyelenggara usaha dan warga yang mengajukan pengaduan.

Baca Juga: JPW: Dokter penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap II Kulonprogo harus diberhentikan sementara, ini alasannya

"Hari ini kami mendengarkan secara detail aduan warga. Tadi sudah disampaikan pak RW, RT dan dukuh serta perwakilan warga terkait masalah yang terjadi," imbuh Evie menjelaskan.

Setelah mendengarkan keluhan warga dan pihak penyelenggara atau pemrakarsa, Satpol PP merapatkan bersama OPD dan mengambil kesimpulan atau rekomendasi yang akan disampaikan ke pimpinan.

Sehingga pimpinan dapat segara mengeluarkan keputusan yang akan disampaikan ke Yayasan TCKN.

Disebutkan, pelanggaran yang didapat selama ini lebih ke dokumen perizinan yang belum lengkap.

Baca Juga: Tribun Selatan Dibuka Lagi, PSS Sleman Tak Mau Kecewakan Suporter Saat Jamu PSM Makassar di BRI Liga 1

"Kami ke lokasi bersama teman-teman OPD tidak sempat rapat namun sudah tahu kondisi di lapangan seperti apa," imbuhnya.

Untuk itu prosedur penghentian atas pelanggaran diatur dalam SOP kecuali kejahatan tangkap tangan harus segera ditindaklanjuti.

Tetapi kalau permasalahan tersebut ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Sehingga nantinya rekomendasi diharapkan akan menjadi win win solution semua pihak.

Baca Juga: Hati-hati beraktivitas di pantai. Gelombang capai empat meter pada 31 Agustus - 1 September 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X