HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan. Sebanyak 12 pengamen jalanan terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan.
Mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda yaitu, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan dan simpang empat Demak Ijo, Selasa (1/8/2023).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: PSS Sleman Pulihkan Mental Pemain Jelang Lawan Persija Jakarta pada BRI Liga 1
“Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemis yang mengganggu lalu lintas,” katanya.
Menurut Sri Madu, penyidik melihat kedua belas pengamen jalanan ini sudah jelas melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6 dimana mereka akan dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Kedua belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari Kamis di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim," terangnya.
Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut, sehingga mengganggu lalu lintas.
Baca Juga: Bawa pedang dan 2 botol miras, warga Salam ditangkap polisi, ini kronologinya
Dirinya lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.
“Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan di jalan dan tidak membahayakan pribadinya, silakan koordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya.
Selain pengamen jalanan, lanjut Sri Madu, Satpol PP Sleman juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pengemis orang tua yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan kita lakukan penyidikan untuk kita ajukan sidang,” pungkasnya.*