JAKARTA, harianmerapi.com – Mengemudi di jalan tol, ada aturan dan etikanya. Aturan itu dibuat demi keselamatan pengguna jalan, baik diri sendiri maupun orang lain.
Sebagaimana yang diunggap akun twitter resmi Divisi Humas Mabes Polri @DivHumas_Polri yang bersumber dari laman indonesia.go.id Senin (15/11/2021), berkendara di jalan tol ada etikanya.
“Berkendara bukan sekadar melewati jalanan, tapi soal bagaimana etika kita bisa memastikan keselamatan kendaraan satu sama lain, khususnya di jalan tol,” tulisnya.
Baca Juga: Besok, Panglima TNI Dilantik Presiden Jokowi
Berikut etika berkendara di jalan tol dengan mematuhi aturan:
- Bahu jalan diperuntukkan dalam keadaan darurat.
- Jaga jarak dengan kendaraan lain.
- Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat.
4. Lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain.
5. Batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 Km perjam.
Artikel Terkait
Deddy Corbuzier Posting Kata 'Janggal', Netizen Langsung Berspekulasi Terkait Tewasnya Vanessa Angel di Tol
Soal Pagar Beton di Jalan Tol, Begini Penjelasan Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit
Vanessa Angel Tewas di Tol, Ini Ikhtiar Cegah Kecelakaan di Jalan Menurut Praktisi Roqyah
Terjadinya Kecelakaan di Jalan Tol, Pakar UGM Sebut 4 Faktor Penyebab
Mengemudi di Jalan Tol, Ini yang Perlu Diperhatikan