lifestyle

Catat ! Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan di luar peradilan, ini sebabnya

Minggu, 5 Mei 2024 | 07:30 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)



HARIAN MERAPI - Ini peringatan bagi para perempuan yang rentan mengalami kekerasan seksual.


Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan di luar pengadilan, termasuk dengan musyawarah.


Hal tersebut diingatkan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dihubungi baru-baru ini.

Baca Juga: Kasus kematian pengusaha tembaga asal Tumang, Polres Boyolali ungkap ada luka sayatan di leher korban


"Perkara tindak pidana kekerasan tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, termasuk dengan cara-cara tertentu yang dilakukan oleh terduga pelaku agar kasusnya tidak dilanjutkan," kata Nahar .

Hal ini dikatakan Nahar menanggapi kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan 17 tahun di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur, yang dilakukan oleh dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20).

Dalam kasus tersebut, keluarga tersangka membujuk keluarga korban agar mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan bersedia mencabut laporan polisi dengan iming-iming pelaku akan menikahi korban.

Nahar pun meminta agar upaya tersebut tidak dilakukan oleh keluarga tersangka.

Baca Juga: Bantul ubah sampah menjadi sumber daya ekonomi dengan diresmikannya fasilitas pengelolaan sampah program Eco-Village

"Kami mengingatkan agar upaya tersebut tidak dilakukan. Pernikahan anak dan menikahkan anak dengan pelaku kekerasan seksual masuk kategori TPKS, yaitu pemaksaan perkawinan, dan dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (26/4), seorang anak perempuan (17) menjadi korban pemerkosaan di Pantai Pancer, Pulau Merah, Banyuwangi, yang dilakukan dua warga Desa Pancer berinisial EK (21) dan DPP (20).

Peristiwa terjadi saat korban sedang berwisata bersama tiga temannya di pantai tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo kejar target percepatan penuntasan Rumah Tak Layak Huni, ini langkah-langkah yang dilakukan

Awalnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dan teman korban. Para pelaku kemudian diberi uang Rp100 ribu, tapi bukannya pergi, mereka malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban saat teman-teman korban berlari mencari bantuan.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.*

Halaman:

Tags

Terkini