Catat ! Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan di luar peradilan, ini sebabnya

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 07:30 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.  (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X