Baca Juga: Kenduri Swarnabumi di Jambi dihentikan akibat seorang nahkoda ketek tenggelam di Danau Sipin
Mereka mengatasnamakan Paguyuban Investor Budiman Jogja Eco Wisata, menggelar diskusi dengan menghadirkan pakar geografi UGM Prof Dr Suratman MSc.
Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, pengamat dan peneliti perumahan dari Magister Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia (UII), Albani Musyafa.
Koordinator Paguyuban Arya Kamandanu, mengatakan diskusi digelar untuk menyamakan persepsi, dan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak para investor.
Dia mengatakan, bahwa selama ini para investor Jogja Eco Wisata memang belum melakukan langkah hukum apa pun.
"Kami memang sedang mengumpulkan data dan fakta, serta mempelajari regulasi pemanfaatan TKD untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Arya, di sela acara diskusi.
Baca Juga: Program Yatim Ceria, Baznas Sleman salurkan bantuan bagi 430 anak yatim
Sementara itu, Ketua Paguyuban Jogja Eco Wisata AW, mengatakan bahwa para investor ingin investasi tersebut tetap bisa berlanjut dengan legalitas apa pun yang berlaku.
"Entah dengan kontrak sewa atau apa pun atas pemanfaatan TKD itu, karena yang dijanjikan oleh pihak pengembang selama ini juga tidak sesuai," kata AW.
Menurut AW, pada awalnya para investor dijanjikan bisa memiliki HGB yang bisa diperpanjang hingga 60 tahun, kemudian bisa diproses menjadi hak milik, dan bisa diturunkan kepada ahli waris.
"Ternyata hal itu pun tidak sesuai dengan regulasi pemanfaatan TKD di DIY," kata AW.
Selain itu, AW juga mengungkapkan adanya beberapa investor yang sudah membayar lunas, namun bangunan sama sekali belum ada.
AW menegaskan, bahwa investor yang tergabung dalam paguyuban menginginkan investasi bisa tetap berlanjut sesuai regulasi.
"Dan, kami siap mentaati dan memenuhi semua persyaratannya," kata AW.