Lindungi anak di dunia digital, ingat prinsip 'Tunggu Anak Siap', ini maknanya

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 12:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).  (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)


HARIAN MERAPI- Anak-anak harus mendapat perlindungan memadai di dunia digital.


Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, anak boleh dikenalkan dengan dunia digital asal sudah siap.


Meutya secara tegas mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk mengadopsi prinsip "Tunggu Anak Siap" sebelum memperkenalkan anak pada dunia digital.

Baca Juga: Cerita misteri Si Upik digondol wewe 4, stres karena tidak bisa bermain dengan kucing kesayangan

"Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital," ujar Meutya dalam pesannya yang disampaikan saat diskusi “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa.

Ajakan itu disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

"PP Tunas hadir bukan untuk menghalangi kemajuan, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara dan wujud nyata dari perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak bangsa," tambah Meutya.

Dengan PP Tunas, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital, terutama paparan konten berbahaya dan perundungan.

Baca Juga: Cerita misteri Si Upik digondol wewe 3, terdengar tangis di bawah pohon gayam pinggir kampung

Posisi itu sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak secara global.

Keberhasilan implementasi regulasi itu, menurut Menkomdigi, sangat bergantung pada kerja kolektif. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk bergerak bersama.

Menkomdigi kemudian menjelaskan bahwa PP Tunas hadir dengan sejumlah ketentuan tegas, seperti kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarangan profiling data anak.

Baca Juga: Polisi usut penyelewengan dana desa Ngunut Gunungkidul, yang diduga libatkan seorang oknum Perdes

”Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan platform digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman,” ujar Meutya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X