Ini yang harus diketahui orangtua, jangan sampai anak jadi korban perundungan

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
Tangkapan layar-Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarty dalam gelar wicara "Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Penerapan Disiplin Positif" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024).  (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Tangkapan layar-Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarty dalam gelar wicara "Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Penerapan Disiplin Positif" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)



HARIAN MERAPI - Masyarakat harus bisa membedakan antara perilaku bercanda dengan perundungan.


Keduanya sangat berbeda, kalau bercanda keduanya sama-sama senang, sebaliknya kalau perundungan satu senang lainnya tersakiti.


Demikian disampaikan pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarty dalam gelar wicara yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Tips memilih baju sarimbit untuk lebaran tahun 2024, pilih bahan katun yang nyaman


Ia meminta masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan siswa dapat membedakan perilaku siswa yang bercanda dengan yang mengarah pada perundungan.

"Bedanya bercanda dengan perundungan, kalau bercanda kan kita sama-sama suka, sama-sama tertawa senang, kalau perundungan, yang satu senang, satu tersakiti. Jadi bully dengan bercanda itu tidak sama," kata Retno .

Retno menyampaikan hal tersebut merespons kasus tindak kekerasan yang sedang viral di salah satu SMA di Serpong, Tangerang Selatan.

"Kasus yang sedang viral sekarang, yang melibatkan anak seorang artis, disebutnya kan bully ya, padahal sebenarnya bukan bully. Jadi dalam Permendikbudristek 46 tahun 2023 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, kekerasan itu ada enam," paparnya.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta tangkap sembilan orang tersangka peredaran berbagai jenis narkoba

Adapun enam kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbudristek tersebut yakni kekerasan fisik, perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

"Kasus video yang beredar viral itu kategori kekerasan fisik, namanya penganiayaan, bukan bully," ucap Retno.

Ia juga menegaskan, terkait perundungan, apabila ada anak yang melaporkan kepada tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) tentang perundungan, maka sekolah harus menanggapinya secara serius.

"Kalau ada yang lapor ke PPK sekolah, bilang kalau saya di-bully, dan pelaku bilang, kami bercanda, itu bukan, karena kalau ada yang tersakiti, jatuhnya tidak bercanda lagi," ujar dia.

Baca Juga: Dear orang tua, ini beda bercanda dengan perundungan dan penganiayaan

Ia juga mencontohkan terkait kekerasan psikis, misalnya ada salah satu guru di kelas, yang meski tidak memukul atau menyakiti siswa, tetapi kata-katanya menyinggung dan berdampak ke psikis siswa, maka sudah dikategorikan kekerasan psikis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X