BPOM menyatakan, bahwa empat obat tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Tidak terdaftar di BPOM dan tidak beredar di Indonesia.
Baca Juga: Keselamatan suporter sepakbola harus diprioritaskan, ini 4 hal yang disarankan FIFA
Tapi sebagai bentuk kewaspadaan, BPOM menelusuri kemungkinan kandungan EG dan DEG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai pelarut tambahan.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi obat tidak melebihi aturan pakai.
Menghindari penggunaan obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama. Serta membaca seksama peringatan dalam kemasan obat. *