Jangan takut pasang cincin jantung, dokter memastikan "stent" aman untuk atasi jantung koroner

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi proses bedah pada pasien.  (ANTARA/Pexels)
Ilustrasi proses bedah pada pasien. (ANTARA/Pexels)

Secara singkat, prosedur PTCA dilakukan dengan cara memasukkan balon dalam kondisi kempes dan cincin jantung ke pembuluh darah dengan menggunakan selang atau kateter.

Silfi menjelaskan balon tersebut dikembangkan saat berada di dalam pembuluh darah sehingga dapat memecah penyempitan. Selanjutnya, cincin dimasukkan ke pembuluh darah bersamaan dengan balon yang dikembangkan dan cincin akan menempel pada dinding pembuluh darah. Balonnya dikempeskan kembali untuk dikeluarkan, sementara cincin tetap bertahan di dalam.

“Nanti ring-nya itu akan tinggal di dalam. Dan itu tidak akan dikeluarkan lagi. Kalau dia sudah dipasang di pembuluh darah, dia tidak akan dilepas lagi,” kata Silfi.

Baca Juga: Survei menyebut popularitas Golkar tertinggi, pengamat menilai buah program pro pemilih muda

Menurut Silfi, waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan tindakan tersebut cukup bervariasi, bisa satu jam hingga tiga jam, bergantung kompleksitas penyempitan pada pembuluh darah pasien.

Setelah dilakukan pemasangan stent, biasanya pasien akan diobservasi untuk beberapa hari sampai dokter yakin kondisinya aman untuk dipulangkan. Nantinya, pasien juga akan dibekali obat-obatan seperti obat pengencer darah atau antiplatelet untuk mencegah pembekuan darah yang terjadi pada stent dan mencegah terjadinya penyumbatan ulang.

“Pembekuan darah itu bisa terjadi dalam waktu satu tahun atau lebih setelah pemasangan. Jadi obatnya yang paling umum kita gunakan adalah aspirin dan clopidogrel. Bisanya untuk aspirin akan diberikan seumur hidup sedangkan clopidogrel tergantung dengan jenis stent-nya,” katanya.

Setelah pemasangan stent, pasien juga dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin sesuai jadwal dari dokter. Pemeriksaan rutin dilakukan untuk mengevaluasi kondisi kesehatan pasien. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X