DPR RI sahkan UU PDP, Ekonom INDEF: Membuat konsumen semakin nyaman bertransaksi digital

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 19:28 WIB
Ilustrasi transkasi digital. (qris.id)
Ilustrasi transkasi digital. (qris.id)

HARIAN MERAPI - Ekonom INDEF, Nailul Huda menilai, dengan disahkannya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR RI, maka akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Transaksi keuangan maupun bisnis, menjadi lebih aman dan nyaman.

Konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih di platform yang menjamin keamanan data mereka. Makanya secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak,” kata Ekonom INDEF, Nailul Huda saat berbincang hari ini, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: DPR RI sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang

Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi, jika ada kebocoran, kita mampu menuntut pihak ketiga.

“Akhirnya menjadi disinsentif bagi pihak ketiga apabila datanya bocor. Maka mereka akan memperkuat keamanan data mereka,” ujar Nailul.

Kemudian untuk mengawasi proses ini, Nailul mengusulkan agar dibentuk badan pengawas yang independen.

“Badan pengawas perlindungan data pribadi seperti wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita. Jadi memang perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah,” jelas Nailul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di indonesia.

Baca Juga: Poros Nusantara usung Kepala KSP menjadi Penjabat Gubernur DKI

Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi USD 146 miliar pada tahun 2025, untuk itu Pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.

“Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi kita dalam daya saing global dan pembangunan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pasca pandemi,” ungkap Airlangga kemarin.

Guna menciptakan iklim bisnis digital yang kondusif, salah satunya pemerintah mengeluarkan UU Perlindungan Data Pribadi ini.

“Pemerintah mendorong Terbitnya regulasi yang adaptif, agile, dan progresif, pada akhirnya menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim bisnis digital yang sehat,” tandas Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 segera menuju endemi, Indonesia bagaimana?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X