Penukaran uang Rupiah kertas baru TE 2022 bisa lewat Kas Keliling, begini caranya

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Tampilan aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id (Foro: bi.go.id)
Tampilan aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id (Foro: bi.go.id)


harianmerapi.com – uang pecahan rupiah kertas baru edisi Tahun Emisi (TE) 2022 resmi diluncurkan.

Ada tujuh uang pecahan rupiah kertas baru TE 2022 yang diluncurkan, yaitu pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Masyarakat yang ingin segera memiliki uang pecahan Rupiah kertas baru TE 2022 bisa melakukan penukaran uang kertas baru di bank.

Jika terlalu sibuk atau jarak dari rumah ke bank cukup jauh, bisa memanfaatkan pelayanan Kas Keliling Bank Indonesia (BI).

Kas Keliling adalah layanan penukaran uang kertas rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia.

Baca Juga: BI keluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas baru, uang lama masih berlaku?

Pelayanan Kas Keliling ini sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima.
Dan, agar masyarakat semakin mudah memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Penukaran melalui Kas Keliling bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran PINTAR bisa diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Adapun cara penukaran uang pecahan Rupiah kertas baru TE 2022 melalui Kas Keliling itu sebagai berikut.

Pertama, buka laman pintar.bi.go.id. Kedua, pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Ketiga, pilih lokasi penukaran. Keempat, setelah memilih lokasi penukaran, isi data diri meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.

Kelima, mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui Kas Keliling sesuai Bank Indonesia.

Baca Juga: 7 pecahan uang rupiah kertas baru yang dikeluarkan BI tahun emisi 2022, kenali cirinya

Keenam, melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling.

Bukti pemesanan penukaran bisa langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan.
Bukti pemesanan akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah terdaftar.

Bukti pemesanan adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR, sebagai bukti telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Adapun isi bukti pemesanan penukaran itu adalah informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X