Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat dikalangan masyarakat.
Menetapkan bahwa distribusi barang-barang penting harus diselenggrakan oleh koperasi.
Lalu, memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Perubahan nama SOKRI terus terjadi, namun muaranya pada tahun 1968, ketika namanya diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Dekopin ini merupakan lembaga tunggal gerakan koperasi Indonesia sesuai dengan Pasal 57 UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.***