JAKARTA, harianmerapi.com - Pertamina membatasi konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, antara lain dengan melakukan pendataan siapa yang berhak.
Menurut Kantor Staf Pesiden (KSP), pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak pertalite dan solar subsidi itu untuk menjaga ketersediaan barang. Selain itu juga untuk memastikan bahwa penyalurannya tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Hageng Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha, Ini Isinya
Hageng mengatakan jika tidak ada pengaturan untuk dua BBM Khusus Penugasan tersebut, maka penyaluran berpotensi melebihi kuota yang telah ditetapkan dan dapat mengganggu ketahanan energi nasional.
“Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” ujarnya.
PT Pertamina Persero per 1 Juli 2022 akan menguji coba penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat penyaluran Pertalite dan Solar kepada masyarakat pengguna yang berhak.
Baca Juga: Cara Ubah Alamat Paspor, Tak Perlu Risau Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi
KSP menyebut uji coba tersebut akan diterapkan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima propinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Artikel Terkait
Erick Thohir Pastikan Harga Pertalite Masih Tetap
Kabar Gembira, Pertamina Belum Akan Menaikkan Harga Pertalite dan Elpiji 3 Kilogram
Gara-gara Layani Pembeli Pertalite Pakai Jeriken, SPBU di Kudus Ini Kena Sanksi dari Pertamina
Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Uji Coba Mulai 1 Juli 2022 di 5 Provinsi Ini
Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Mulai 1 Juli 2022, Kota Jogja dan 10 Wilayah Lainnya Uji Coba Tahap 1