Tentu saja, Yekti menambahkan, ada persyaratan bagi parekraf bidang Tour & Travel yang bisa mendapatkan program 'sharing fee' dari PT Kirana Surya Gemilang antara lain: 'sharing fee' 60: 40 yakni 60 untuk PT Kirana Surya Gemilang. Selain itu keuangan ditransfer langsung ke PT Surya Gemilang, bukan ke pemberi pekerjaan.
”Karena kami merupakan pihak yang berisiko karena seluruh pembayaran di depan dilakukan oleh PT Kirana Surya Gemilang,” jelasnya. *