NFT, Cara Aman Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Berkarya di Ruang Digital

photo author
- Jumat, 14 Januari 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi NFT  (ANTARA/Pixabay)
Ilustrasi NFT (ANTARA/Pixabay)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Kehadiran Non-Fungible Token atau NFT yang naik daun dalam beberapa waktu terakhir dinilai menjadi cara yang aman bagi para pelaku ekonomi kreatif seperti musisi hingga seniman untuk dapat bertumbuh dan berkarya di ruang digital.

Hal itu dikarenakan NFT sebagai aset menjadi jejak digital yang unik dan tidak bisa diduplikasi sehingga para pelaku ekonomi di industri kreatif dapat terhindar dari potensi pembajakan.

“Ke depannya produk seniman akan lebih rapih karena terdokumentasi, jadi akan lebih jelas dan ada record-nya dari NFT. Ini keuntungan bagi seniman karena karya- karyanya akan lebih aman. Tidak akan ada masalah dari segi copyright karena sistemnya sudah dicatat secara digital,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam podcast “NGOBROL ASIX” bersama selebriti Anang Hermansyah di kanal YouTube miliknya dikutip, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: PSS Sleman Tatap Laga Selanjutnya Melawan Madura United di Liga 1

Jerry juga menyebutkan nantinya tidak hanya berguna untuk para seniman memastikan karyanya tidak diplagiasi atau dibajak, namun juga aset NFT yang menjadi bagian dari aset kripto dapat berdampak positif bagi perekonomian negara.

Hal itu dikarenakan saat ini, pasar aset kripto di Indonesia sudah cukup besar dan memiliki nilai transaksi harian rata-rata setidaknya Rp2,7 triliun.

Peluang besar dan positif dari segi ekonomi bisa didapatkan negara jika akhirnya aset kripto yang ada dikenakan pajak.

Baca Juga: Sinopsis Film Layangan Putus Episode 9 Tayang 14 Januari 2022, Aris Siap Tinggalkan Kinan dan Nikahi Lydia

Maka dari itu, saat ini Jerry tengah mendorong perwujudan dari Bursa khusus untuk aset kripto layaknya seperti bursa saham.

“Posisi Indonesia saat ini konsisten mendukung kehadiran aset kripto. Setelah ada bursa kripto yang khusus, ini tentunya bagus karena kita bisa memiliki sumber penghasilan negara yang potensial, ekosistemnya pun jadi lebih aman untuk pembeli dan pedagang, dan ini nantinya akan terintegrasi,” katanya.

Saat ini aset kripto masih belum diregulasi untuk dikenakan pajak. Namun sejak 2021, Indonesia melalui Dirjen Pajak dan Bappebti tengah mempertimbangkan pengenaan pajak untuk para pemilik aset kripto di Tanah Air.

Baca Juga: Hadfana Firdaus Pelaku Tendang Sesajen di Semeru Pernah Tinggal di Tempat Ini dan Dikenal Jarang Bergaul

Penetapan pajak untuk aset kripto pun sedang dalam tahapan diskusi dengan para pelaku pasar seperti bursa hingga asosiasi.

Publikasi Bappebti menyebutkan pajak kripto di Indonesia direncanakan akan berada ditarif 0.05 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X