Presdir OVO Tegaskan, PT OVO Finance Indonesia Tidak Memiliki Kaitan Apapun dengan OVO

photo author
- Sabtu, 13 November 2021 | 11:00 WIB
OFI (PT OVO Finance Indonesia) tidak memiliki kaitan apapun dengan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional).  (Dok OVO)
OFI (PT OVO Finance Indonesia) tidak memiliki kaitan apapun dengan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). (Dok OVO)

JAKARTA, harianmerapi.com - OVO (PT Visionet Internasional), platform pembayaran digital menegaskan tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan OFI (PT OVO Finance Indonesia).

OFI bukan merupakan anak perusahaan maupun sister company dari grup perusahaan uang elektronik OVO.

Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Dompet Digital AstraPay Berpotensi Gaet 50 Juta Pelanggan Grup Astra

“Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” kata Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Karaniya menegaskan, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka.

"Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” terangnya.

Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan pers, Juru Bicara OJK Sekar Djarot mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” kata Sekar Djarot dalam pernyataan resmi OJK.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X