ekonomi

Insentif Pengendalian Inflasi Daerah perlu dibarengi sanksi, karena bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Pusat

Kamis, 15 September 2022 | 16:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian.)

HARIAN MERAPI -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dijalankan guna menjaga tingkat inflasi di seluruh daerah di Indonesia.

 Karena itu, diperlukan sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pada tataran implementatif pasca penyesuaian harga BBM.

Ketum Golkar itu juga menekankan agar daerah tidak ragu dalam menggunakan keuangan daerah dalam upaya pengendalian inflasi.

 Baca Juga: TMMD Sengkuyung Kodim 0718 sasar dua desa di Pati, ini yang akan dibangun

“Saya kembali menekankan kepada seluruh daerah, tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan, serta pemanfaatan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” jelas Menko Airlangga.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengungkapkan pengendalian inflasi memang bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat.

Pemerintah daerah juga harus memainkan peran aktif untuk menekan angka inflasi di daerah masing-masing.

Oleh sebab itu, KPPOD mendukung upaya pemerintah untuk menekan inflasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

 Baca Juga: Dendam gara-gara masalah sepele, warga Jogja nekat bakar homestay hingga picu kerugian ratusan juta rupiah

"Dalam hal ini, kami KPPOD sepakat dengan pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah," terang peneliti yang akrab disapa Armand itu.

Menurutnya, skema pengendalian inflasi sebagaimana yang disebutkan dalam dua peraturan tersebut akan berdampak signifikan ketika memperhatikan beberapa faktor.

Pertama, pemerintah provinsi harus aktif dan mampu mensinergikan kerja sama antardaerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, terutama untuk daerah yang surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.

"Alokasi dana itu akan berhasil jika kerja sama daerah bisa terjalin baik. Pemerintah provinsi bisa mensinergikan wilayah-wilayahnya. Karena tidak semua barang di pasaran berasal dari daerah itu sendiri," tegasnya.

 Baca Juga: Gelar musda, Gapeknas-Ataki siap kolaborasi tingkatkan jasa konstruksi di DIY secara istimewa

Armand juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendorong kinerja TPID dengan memberikan penghargaan TPID Awards 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB