ekonomi

KSP Sebut Pembelian Pertalite dan Solar Perlu Diatur, Ini Alasannya

Rabu, 29 Juni 2022 | 10:45 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho. ( ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)


JAKARTA, harianmerapi.com - Pertamina membatasi konsumen bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, antara lain dengan melakukan pendataan siapa yang berhak.

Menurut Kantor Staf Pesiden (KSP), pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak pertalite dan solar subsidi itu untuk menjaga ketersediaan barang. Selain itu juga untuk memastikan bahwa penyalurannya tepat sasaran.


Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Hageng Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha, Ini Isinya


Hageng mengatakan jika tidak ada pengaturan untuk dua BBM Khusus Penugasan tersebut, maka penyaluran berpotensi melebihi kuota yang telah ditetapkan dan dapat mengganggu ketahanan energi nasional.

“Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” ujarnya.

PT Pertamina Persero per 1 Juli 2022 akan menguji coba penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat penyaluran Pertalite dan Solar kepada masyarakat pengguna yang berhak.

Baca Juga: Cara Ubah Alamat Paspor, Tak Perlu Risau Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

KSP menyebut uji coba tersebut akan diterapkan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima propinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Hageng menjelaskan pengaturan pembelian pertalite dan solar subdisi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.

Selama ini, kata Hageng, pemerintah telah mensubsidi untuk menahan kenaikan harga BBM di pasar domestik akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai 120 dolar AS per barel. Namun karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan non subsidi, realisasi konsumsi BBM bersubsidi oleh masyarakat melebihi kuota yang ditetapkan.

Baca Juga: Penumpang KRL Jogja–Solo Tak Pernah Sepi, XL Axiata Tingkatkan Kualitas Jaringan Internet Cepat

Dari kuota 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota 15,10 juta kiloliter.

Karena itu, ujar dia, penyaluran BBM subsidi harus diatur baik dari penetapan kuota maupun segmentasi penerima. Saat ini, lanjut dia, segmen penerima solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sedangkan segmentasi pengguna Pertalite masih terlalu luas.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB