ekonomi

UU HKPD Menjadi Jawaban Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Begini Alasannya

Sabtu, 29 Januari 2022 | 12:00 WIB
Suasana FGD Fiskal di kantor PWI Pusat (Foto: Widyo Suprayogi)

JAKARTA, harianmerapi.com - Direktur Dana Transfer Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyato menyatakan pengesahan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan mampu mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelola keuangan dan pengawasan di daerah.

Pengaturan tersebut akan memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk bekerja secara optimal dalam memberikan layanan publik.

“Melalui UU HKPD ini pemerintah bisa menerapkan kebijakan pengelolaan transfer berbasis kinerja akan memperkuat kualitas layanan kepada seluruh masyarakat. Pemerintah daerah akan meningkatkan akuntabilitas bagi setiap rupiah uang rakyat yang dikelolanya agar bermanfaat bagi publiK,” kata Adriyanto dalam FGD Fiskal dalam rangka rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2022 di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Cinta Lokasi Diduga Jadi Pemicu Praveen-Melati Dicoret dari Pelatnas, Ini Momen Kemesraan Honey Couple

UU ini menjadi jawaban yang tepat guna memulihkan perekonomian nasional pasca pandemic Covid-19. Dalam kondisi seperti sekarang ini maka percepatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam pemulihan ekonomi.

Ia optimistis UU ini mampu menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penggunaaan anggaran negara.

Pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pada UU HKPD ditujukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah, meliputi berbagai aspek yang komprehensif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 30 Januari 2022, Horoskop untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Tak Ada yang Sempurna!

Pengalokasian DBH tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.

Adriyanto menyatakan UU ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia.

Di Indonesia ketimpangan wilayah pada aspek ekonomi (PDB) sangat tinggi dimana 80 persen porsi ekonomi ada di daerah barat.

Dari angka 80 persen tersebut, 60 persen konsentrasi ekonomi ada di Pulau Jawa dan 20 persen di Pulau Sumatera sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga: Sederet Manfaat Ikan Barakuda untuk Bantu Jaga Kesehatan, Termasuk Cegah Penyakit Jantung

“Dalam UU HKPD akan mengaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Pemerintah menyadari bahwa perubahan konsep DAU ini juga dipertanyakan oleh beberapa pihak," ujar Adiyanto.

Namun demikian, katanya, ini merupakan sebuah strategi penguatan akuntabilitas, mengingat peran DAU yang cukup dominan dalam transfer ke daerah, sehingga tidak lagi hanya sebagai alat untuk memeratakan kemampuan keuangan, namun yang lebih penting memeratakan tingkat layanan publik di seluruh daerah Indonesia.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan arah dari strategi kebijakan fiskal akan difokuskan dalam mendorong daya beli masyarakat dan nilai tambah UMKM di daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB