ekonomi

Prosedur dan Pembuatan Akun OSS, Penting untuk Urus Izin Usaha

Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Prosedur dan cara pembuatan akun OSS yang penting bagi pelaku usaha. (tangkap layar OSS)

harianmerapi.com – Prosedur mengakses Online Single Submission (OSS) dan pembuatan akun OSS dapat diketahui dalam artikel ini.

Izin usaha menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk perusahaan. Izin usaha kini dapat diakses melalui OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Dikutip harianmerapi.com dari portal berita Kominfo RI, OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 22: Nama Adalah Doa

Dalam portal indonesia.go,id dijelaskan OSS digunakan oleh pelaku usaha dengan karakteristik: badan usaha maupun perorangan, UMKM, usaha besar, serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Berikut prosedur mengakses OSS:

1. Membuat akun/user-ID
Calon pengguna OSS diwajibkan dulu untuk membuat user-ID yang akan digunakan untuk login.

2. Login ke sistem OSS
Pengguna harus masuk atau login ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga: Buya Yahya: Mimpi Buruk Tidak Membahayakan Manusia

3. Mengisi data
Pengguna akan diminta untuk mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Lakukan proses sesuai status usaha
Bagi usaha baru bisa melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
Sedangkan untuk usaha yang telah berdiri dapat melanjutkan proses untuk memperoleh izin usaha baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin usaha, mengembangkan usaha, mengubah dan atau memperbarui data perusahaan.

Kemudian langkah untuk membuat dan mengaktifkan akun OSS, disesuaikan dengan bentuk usahanya:

1. Badan Usaha
Badan usaha melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW 5: Yatim Piatu, Ibunya Meninggal di Perjalanan Pulang Ziarah dari Makam Ayahnya

Sistem OSS akan mengirimkan dua email untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB