HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan kepada 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum sejak lembaga beroperasi tahun 2005.
Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro mengutarakan, LPS juga telah meresolusi 1 bank umum dengan metode Penempatan Modal Sementara (PMS) dan telah didivestasi kepada investor pada tahun 2014.
"Nilai klaim penjaminan yang dibayarkan sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini sebanyak Rp 1,75 triliun (simpanan layak bayar)," kata Jarot dalam LPS Media Gathering 2023 yang diikuti insan media wilayah Joglosemar di Yogyakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Punya Kewenangan Baru, LPS Kini Jamin Polis Asuransi
Menurut Jarot, LPS tidak serta merta melakukan likuidasi bank. Likudasi pilihan terakhir kalau bank yang sakit benar-benar tidak bisa dipulihkan.
Masih ada opsi lain seperti purchase and assumption (P&A), Bridge Bank dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan likuidasi.
Jarot menambahkan apabila ketiga resolusi itu tidak mampu menyehatkan bank, LPS terpaksa melakukan likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset untuk menyelesaikan kewajiban yang dimiliki bank (bank sakit).
Baca Juga: LPS Mencatat Jumlah Rekening yang Dijamin Mencapai 365.073.552, Atau Setara 99,92 Persen
LPS telah membayar klaim penjaminan kepada 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum sebesar Rp 1,75 triliun. Hanya saja, LPS masih menemukan simpanan tidak layak bayar dengan rincian tidak tercatat Rp 36 miliar, bunga simpanan tingkat bunga penjaminan Rp 285 miliar dan penyebab bank tidak sehat sebesar Rp 52 miliar.
"Perlu diingat syarat penjamin simpanan LPS adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga penjaminan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terindikasi melakukan fraud (tindak pidana perbankan)," jelasnya.
Baca Juga: Inflasi tahunan Juli 2023 sebesar 3,08 persen, transportasi penyumbang terbesar
Menurutnya, saat ini industri keuangan yang dijamin oleh LPS adalah industri perbankan dan industri asuransi sebagaimana tercantum di dalam UU P2SK. Bagaimana dengan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi?
“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut. Bahkan, kripto dan e-money juga tidak dijamin oleh LPS,” paparnya.*