ekonomi

Punya Kewenangan Baru, LPS Kini Jamin Polis Asuransi

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 10:56 WIB
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (kiri) dan Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan LPS, Hermawan Wibowo dalam LPS Media Gathering 2023 di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023). (Foto: Dokumentasi Humas LPS)

HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki kewenangan baru seiring telah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, mengatur Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis (asuransi) dan Penempatan Dana.

Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan LPS, Hermawan Wibowo mengutarakan, dalam penjaminan dan resolusi bank sesuai amanat UU P2SK, LPS telah dilengkapi dengan sejumlah instrumen resolusi bank.

Baca Juga: Perekonomian Mulai Pulih tapi Perlu Dorongan Agar Tumbuh lebih Cepat Lagi, Begini Menurut LPS

"Di antaranya mekanisme likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank. Lalu, Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan," kata Hermawan Wibowo dalam LPS Media Gathering 2023 yang diikuti insan media wilayah Joglosemar di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).

Resolusi selanjutnya yakni Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Dan terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.

“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.

Baca Juga: LPS Mencatat Jumlah Rekening yang Dijamin Mencapai 365.073.552, Atau Setara 99,92 Persen

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan mengenai tantangan di sektor keuangan saat ini, antara lain, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.

“Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” ujarnya.

“Kami pun sangat menghargai kolaborasi bersama insan media terlebih dengan adanya kegiatan semacam ini, matur suwun rekan-rekan semua,” ujar Dimas.

LPS tetap fokus pada upaya mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi. LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dengan demikian, LPS berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.*

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB