Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengamini bahwa ketentuan dalam revisi UU P2SK telah dibahas bersama dan saat ini naskahnya telah kembali ke DPR.
Dalam revisi tersebut, BI memperoleh mandat baru yaitu memastikan seluruh kebijakan yang dilakukan bank sentral diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga: CIMB Syariah Spin Off Mei 2026, Kejar Segmen Retail dan UMKM
Ia menambahkan bahwa unsur “penciptaan lapangan pekerjaan” merupakan elemen baru yang secara spesifik ditambahkan dalam revisi tersebut.
Sebelumnya, UU P2SK menetapkan tiga mandat utama BI, yaitu menjaga stabilitas rupiah, mendorong stabilitas sistem keuangan, dan menjaga stabilitas sistem pembayaran, yang pada ujungnya bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kini, konsep “pertumbuhan ekonomi berkelanjutan” itu diperjelas dengan memasukkan aspek penciptaan lapangan kerja. Menurut Destry, hal ini membuat mandat BI menjadi lebih konkret dan menuntut keterlibatan yang lebih kuat pada sektor riil.
“Sekarang, ekonomi yang berkelanjutan itu lebih dispesifikkan yaitu ada tambahan ‘lapangan pekerjaan’, itu buat kami menjadi lebih riil bahwa BI juga harus banyak ke sektor riil,” kata Destry. *