ekonomi

Subsidi pupuk tak lagi berdasarkan jumlah anggaran, tapi.....

Kamis, 21 November 2024 | 18:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024). (ANTARA/HO-Kemenko Pangan)

HARIAN MERAPI - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan subsidi pupuk tak lagi dalam bentuk anggaran, tetapi berdasarkan kuota atau volume.

"Kita sudah putuskan, pupuk volume, bukan uang. Kita sudah putuskan volume (pupuk subsidi) 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan, kalau nggak ada Menkeu (Menteri Keuangan) nyari," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Zulkifli menjelaskan selama ini kuota subsidi pupuk ditetapkan berdasarkan jumlah anggaran sehingga volumenya mengikuti uang yang akan diterima.

Menurutnya, anggaran bersifat tidak pasti atau bisa naik dan turun. Namun dengan penetapan kuota, jumlah volumenya bisa dipastikan tidak akan berubah.

Baca Juga: Padepokan Seni Bagong Kussudiardja Gelar Performance Lecture Dalam Road to Gugus Bagong Festival

"Karena kalau uang bisa naik, bisa turun. Tapi pupuk itu jumlah volume, volume 9,55 juta ton," katanya seperti diansir Antara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.

Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk pupuk subsidi tersebut ditetapkan Rp49,9 triliun.

Sebelumnya, Zulkifli mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.

Baca Juga: Transaksi judol bisa capai Rp700 triliun, ini yang harus dilakukan pemerintah

Saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), Zulkifli menyampaikan pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," ujar Zulkifli.

Perpres tersebut nantinya mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli.

Baca Juga: Inilah titik rawan jelang pemungutan suara pilkada di Sleman menurut Bawaslu, ini indikatornya

Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB