Subsidi pupuk tak lagi berdasarkan jumlah anggaran, tapi.....

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 18:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024).  (ANTARA/HO-Kemenko Pangan)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024). (ANTARA/HO-Kemenko Pangan)

Dengan adanya Perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.

Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X