Lebih lanjut, OJK meminta bank memberi perhatian khusus pada UMKM.
"OJK meminta lembaga jasa keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM sebagai debitur yang terdampak secara material," ucapnya.
Bank juga diminta terus memberi ruang bagi nasabah.
"Bank juga didorong untuk memberikan relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi," kata Dian.
Baca Juga: Polsek Kartasura tangkap mahasiswa asal Palembang pelaku curanmor di Pabelan
Selain itu, OJK menegaskan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang.
"OJK mengimbau bank agar tidak melakukan pemblokiran rekening nasabah, kecuali terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," tutupnya. *