“Pusat BTM juga fungsi lainnya, yakni melakukan edukasi, tak hanya melakukan pelatihan kepada karyawan, tetapi akan dilakukan dan sudah dilakukan kepada pengurus, pengawas, dan dewan pengawas Syariah,” terangnya.
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM, Desi Ariyani mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah memaparkan, beberapa hal yang harus disesuaikan oleh koperasi berdasarkan regulasi dari Permenkop No. 8 Tahun 2023.
“Dengan adanya regulasi-regulasi, antara lain agar koperasi dapat terkendali dan terhindar dari kegiatan-kegiatan menyimpang. Khususnya kinerja baik yang telah dilakukan Pusat BTM Jawa Tengah semoga dapat diikuti oleh anggota Primer yang ada di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Adapun sesi pengajian rangkaian acara tersebut disampaikan oleh Joko Mulyanto dari PDM Brebes. Ia pun berharap agar pengurus dan pengelola KSPPS BTM se-Jawa Tengah bisa menegakkan prinsip-prinsip utama.
“Yaitu, kejujuran dan amanah sebagai bentuk ketaatan kepada syariat agama. Sebab, jika amanah hilang maka tak akan ada iman. Sehingga amanah dakwah harus dijaga, jangan sampai memanfaatkan sisi bisnis tanpa iman,” tuturnya.*