AS tunda penerapan tarif selam 90 hari, OJK tetap petakan langkah mitigasi dampak tarif AS ke sektor jasa keuangan

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 17:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025).  (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

HARIAN MERAPI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemetaan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko dan dampak tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Hal itu diutarakan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Hal ini dilakukan OJK bersama pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Langkah mitigasi ini tetap dilakukan meskipun AS mengumumkan penundaan penerapan tarif selama 90 hari bagi negara tertentu termasuk Indonesia.

Baca Juga: Pak Ogah jadi korban perampokan, begini nasibnya

“Mitigasi risiko langsung, katakanlah jika tarif yang semula (32 persen) akan dikenakan itu terjadi, apa yang harus dilakukan. Tentu kalau dalam konteks OJK adalah juga melihat bagaimana proses serta persyaratan dan perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung,” kata Mahendra Siregar seperti dilansir Antara.

OJK juga mencatat komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari industri yang terpengaruh oleh penerapan tarif AS, seperti terkait dengan insentif fiskal, kebijakan perlindungan pasar dalam negeri, atau kebijakan yang mendukung perbaikan dalam iklim investasi sehingga tidak lagi terus berhadapan dengan kondisi biaya tinggi.

“Jadi hal-hal perbaikan atau bisa dikatakan reformasi yang lebih menyeluruh yang diperlukan terhadap peningkatan daya tahan dari industri-industri yang terdampak itu,” kata Mahendra.

Apabila langkah-langkah tersebut dilakukan, Mahendra meyakini bahwa risiko tarif resiprokal AS justru dapat memberikan momentum yang baik bagi Indonesia untuk melakukan reformasi kepada keseluruhan iklim dan kondisi investasi dalam negeri sehingga meningkatkan daya saing.

Baca Juga: Peritiwa keajaiban pembedah dada Nabi Muhammad

Selain itu, dapat memperkuat tingkat competitiveness Indonesia bukan hanya di Amerika Serikat tapi di seluruh dunia.

“Dan pada akhirnya itu yang kami berharap menjadi hasil akhir dari apa yang kita lakukan untuk merespon (tarif AS) serta secara proaktif melakukan langkah-langkah mitigasi, dan kemudian akhirnya justru bisa memperkuat dengan strategi perkuatan di masing-masing industri dan tentunya secara keseluruhan di sektor riil perekonomian Indonesia,” jelas Mahendra.

Terkait dengan kondisi pasar modal yang terpengaruh sentimen global, Mahendra mengatakan bahwa OJK juga telah mengambil beberapa langkah kebijakan seperti buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta penyesuaian trading halt dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB).

“Juga yang kami ingin dorong ke depan adalah penguatan dari investasi domestik di pasar modal kita, khususnya oleh investor institusional, termasuk di dalamnya adalah dari lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau BUMN,” imbuh dia.

Baca Juga: Penting bagi pasangan yang sulit punya anak, inilah peluang keberhasilan program bayi tabung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X