AS tunda penerapan tarif selam 90 hari, OJK tetap petakan langkah mitigasi dampak tarif AS ke sektor jasa keuangan

photo author
- Jumat, 11 April 2025 | 17:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025).  (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

OJK berkoordinasi dengan BPI Danantara untuk mendorong kemungkinan lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional.

Pembicaraan-pembicaraan terkait hal ini, ujar Mahendra, sudah dilakukan.

“Jadi intinya berbagai hal yang akan dan telah dilakukan ini, akan membuahkan hasil-hasil yang lebih konkret dan membuahkan kemungkinan untuk penguatan sektor riil yang lebih tangguh dan juga pendalaman sektor keuangan yang kita inginkan,” kata Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mempersiapkan sejumlah paket negosiasi yang akan dibawa ke perundingan untuk menghadapi kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal AS di Washington D.C.

Baca Juga: Keluarga MAN 3 Sleman gelar halal bi halal dengan tema 'Silaturahmi Terjaga, Kuatkan Harmoni Keluarga Mayoga'

Pada 2 April lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif ke banyak negara.

Indonesia berada pada urutan kedelapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.

Pada Rabu (10/4), Trump mengumumkan penundaan kebijakan tarif impor hingga 90 hari ke berbagai mitra dagang, kecuali untuk China sebesar 125 persen.

Negara yang rencananya akan dikenakan tarif resiprokal lebih tinggi hanya dikenakan tarif dasar sebesar 10 persen, yang mana untuk baja, aluminium, dan mobil akan sama.

Namun memasuki Kamis (11/4), Trump merevisi tarif impor ke China menjadi 145 persen, yang merupakan batas bawah atau masih berpotensi meningkat ke depan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X