"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar," terangnya.
Di sisi lain, Wihadi menegaskan Ketum Gerindra itu hanya menjalankan kebijakan PPN 12 persen yang diinisiasi oleh PDIP.
"Yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tegasnya.
2. Tuding Sikap PDIP 'Melempar Bola Panas' ke Prabowo
Baca Juga: Danpuspom TNI: 254 Anggota Terlibat Kasus Narkoba dalam Kurun Waktu 2022-2024
Wihadi menilai sikap PDIP saat ini seperti upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Presiden Prabowo, padahal kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk DPR periode sebelumnya dari PDIP.
"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka," nilainya dalam kesempatan yang sama.
Waka Banggar DPR RI itu juga mengingatkan kepada PDIP untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dengan cara yang benar.
"Jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," sebut Wihadi.
Baca Juga: Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Setelah Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
Wihadi pun menegaskan Presiden Prabowo sudah mengkaji kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN tersebut dikenakan terhadap barang-barang mewah.
"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," tandasnya.
3. PDIP Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru
Baca Juga: Selesai Tera Ulang, Pemkab Sleman Pastikan SPBU Siap Layani Masyarakat Selama Nataru
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen.