HARIAN MERAPI - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Sri Mulyani juga mengklaim pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap produk dan jasa yang masuk ke dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Festival SenengMinton di Kudus: Ajang Pengenalan Dunia Bulu Tangkis Sejak Usia Dini
Rumah Sakit dan Sekolah yang Kena PPN 12 persen
Pemerintah sebelumnya akan menerapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menuturkan produk jasa yang masuk daftar PPN 12 persen.
Menkeu RI itu menyoroti rumah sakit berkelas VIP dan sekolah berstandar internasional yang akan dikenakan pajak tersebut.
Baca Juga: Inilah pemindahan terpidana mati narkoba, Mary Jane dari Jogja ke Filipina, berikut kronologinya
"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ujar Sri Mulyani.
PPN Nol Persen Buat Barang Pokok
Sri Mulyani juga menyebut pemerintah RI akan memberikan stimulus dalam bentuk pemberlakukan PPN nol persen untuk sejumlah kebutuhan pokok.
Barang pokok yang dimaksud Menkeu RI itu, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.