Kenaikan PPN 12 persen berdampak pada daya beli, Dirjen Pajak : Pemerintah terus lakukan kajian

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 17:55 WIB
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ( ANTARA/Imamatul Silfia)
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis (22/2/2024). ( ANTARA/Imamatul Silfia)

HARIAN MERAPI - Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini terkait kebijakan tersebut.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Pemkab Sleman pantau stok beras menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Pernyataannya tersebut merespons pertanyaan Komisi XI DPR RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terlebih di kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran Rp4-5 juta per bulan.

Menurutnya, berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah, kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi kenaikan inflasi.

Sementara itu, kelompok menengah memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian. Bila kelompok ini tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan masyarakat kelas menengah turun kelas ke kelompok miskin.

Baca Juga: Bakar Sampah Ditinggal Pergi, Tempat Pengepulan Sampah di Kalitirto Berbah Ludes Terbakar

“Kami ingin agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali,” ujar Andreas seperti dilansir Antara.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Dia juga menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Airlangga menyebut kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X