Begini penjelasan Kemenkeu terkait PPN pada transaksi QRIS : Tidak dibebankan ke konsumen

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 20:55 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).  (ANTARA/Imamatul Silfia)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

HARIAN MERAPI - Pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dibebankan ke konsumen, melainkan pedagang.

Hal itu ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dwi Astuti menjelaskan, yang menjadi dasar pengenaan PPN untuk pembayaran QRIS itu adalah merchant discount rate (MDR).

MDR merupakan biaya yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada merchant atau pedagang atas penggunaan fasilitas pembayaran elektronik, seperti mesin EDC (Electronic Data Capture) atau layanan QRIS.

Baca Juga: Telusuri sejarah kereta api, Daop 6 Yogyakarta gelar napak tilas jalur kereta Yogyakarta - Magelang

Umumnya, pedagang sudah menghitung biaya MDR dalam harga produk/jasa yang mereka jual.

Dengan demikian, dalam transaksi untuk pembelian televisi, misalnya, dengan harga jual Rp5 juta dan PPN Rp550 ribu (tarif 11 persen), maka total yang harus dibayarkan oleh konsumen adalah Rp5,55 juta, baik secara tunai maupun non-tunai.

“Jadi, bertransaksi dengan QRIS maupun tunai itu tidak ada bedanya,” ujar Dwi.

Akan tetapi, Dwi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kemungkinan penjual melakukan penyesuaian harga karena bertambahnya beban PPN.

Baca Juga: Lagu ngeri 'Sebujur Bangkai' warnai evaluasi Pilkada Salatiga 2024, dilantunkan Kajari

Pernyataan serupa juga diberikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. Dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Senin, dia menyatakan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan finansial teknologi (fintech), di mana QRIS menjadi salah satunya.

Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

“Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS,” ujar dia seperti dilansir Antara.

Untuk diketahui, besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Baca Juga: Modal Nekad Jadi Debut Film Layar Lebar Imam Darto, Sederet Pemain Bintang Pendukung Film Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X