Begini penjelasan Kemenkeu terkait PPN pada transaksi QRIS : Tidak dibebankan ke konsumen

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 20:55 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).  (ANTARA/Imamatul Silfia)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Untuk usaha mikro, biaya MDR QRIS yang berlaku sebelumnya adalah sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000.

Namun, BI menerapkan biaya MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant usaha mikro yang berlaku mulai 1 Desember 2024.

Untuk usaha kecil, menengah, dan besar, biaya MDR yang berlaku adalah sebesar 0,7 persen. Untuk layanan pendidikan sebesar 0,6 persen serta SPBU, BLU, dan PSO 0,4 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.(*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X