-
ilustrasi HANYA gara-gara motor nyaris senggolan, nyawa melayang. Itulah kasus yang menyebabkan nyawa Supriyanto (23) warga Manisrenggo Klaten melayang. Ya, saat itu korban bersama rekannya meneriaki pemotor yang memotong jalan. Sesaat setelah itu, orang yang diteriaki, yang belakangan teridentifikasi berinisial Jy (35) dan RO (29), keduanya warga Jogoyudan Gowongan Jetis Kota Yogya, balik arah dan mengejar korban. Sempat terjadi cekcok antara mereka hingga puncaknya Jy mengeluarkan pisau dan menusukkan ke perut Supriyanto. Karena lukanya sangat parah, Supriyanto tidak tertolong, sedang pelaku langsung kabur. Peristiwa yang terjadi di perempatan Koroulon Ngemplak Sleman beberapa hari lalu ini sungguh sangat disayangkan. Mengapa hanya gara-gara masalah sepele nyawa harus melayang ? Aksi kedua pelaku sungguh kelewatan, dan ternyata mereka adalah residivis. RO yang saat itu berperan sebagai joki, sedang Jy sebagai eksekutor, berinisiatif menyerahkan diri ke polisi, sayangnya tidak diikuti oleh Jy. Tindakan RO yang menyerahkan diri bisa jadi akan menjadi faktor yang meringankan hukuman nanti. Sebaliknya, Jy yang belum juga menyerahkan diri bakal menerima pemberatan hukuman. Orang awam mungkin tak heran bila kedua pelaku berbuat sadis lantaran mereka residivis. Sungguh malang nasib Supriyanto, ia justru tewas bukan karena kecelakaan tapi lantaran ditusuk orang yang tidak dikenalnya. Ironisnya, hanya gara-gara persoalan sepele, ditegur atau diteriaki hingga pelaku tidak terima. Namun, mengapa pula harus menusukkan pisau hingga korban meninggal dunia ? Aksi pelaku sangat kelewatan. Mereka harus menerima hukuman yang setimpal. Dalih Jy yang membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga sangatlah tidak masuk akal. Memangnya berjaga-jaga dari apa ? Dasarnya residivis, yang bersangkutan tentu sudah jelas rekam jejaknya sebagai orang yang pernah melakukan kejahatan dan kini diulangi lagi. Wajar bila hakim nanti akan menjatuhkan pemberatan hukuman. Membawa senjata tajam saja sudah bisa diancam UU Darurat No 2 Tahun 1951, apalagi melukai orang lain, bahkan sampai meninggal dunia. Bisakah kasus tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan ? Umumnya, orang akan berpendapat demikian. Namun, belum tentu aparat penegak hukum mengkualifikasikan sebagai tindak pembunuhan. Karena bersifat spontan, boleh jadi akan diarahkan pada pasal penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Kita tunggu saja hasil penyidikan aparat kepolisian. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi