Berantas Premanisme

photo author
- Rabu, 16 Juni 2021 | 19:22 WIB

-
ilustrasi INSTRUKSI Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk memberantas premanisme dan pungli patut diapresiasi. Karena bersifat instruktif, maka tidak ada alasan bagi kepolisian daerah untuk tidak melaksanakannya. Dengan kata lain, instruksi tersebut wajib dijalankan. Begitu pula jajaran kepolisian Polda DIY langsung merespons perintah Kapolri dan dengan cepat melakukan upaya pencegahan terhadap aksi premanisme, pungli dan calo. Di Sleman misalnya, jajaran Polres Sleman melakukan pendataan terhadap juru parkir, debt collector, pak ogah serta calo. Mereka didata kemudian dibina agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Instruksi Kapolri berisi pemberantasan preman tentu sangat bagus karena selain memberi pengayoman kepada masyarakat, juga melindungi warga dari perilaku yang melanggar hukum. Kita berharap program itu bukan ibarat 'hangat-hangat tahi ayam' alias hanya bersifat temporer, hanya gencar di awal kegiatan, setelah itu mlempem. Pun bukan sekadar formalitas menjalankan perintah Kapolri, tetapi benar-benar didasari keseriusan untuk memberantas premanisme. Mengapa Kapolri perlu mengeluarkan instruksi berantas preman ? Apakah kalau tak ada instruksi lantas preman dibiarkan menghantui masyarakat ? Tentu tidak demikian. Ada atau tidak ada instruksi, premanisme, pungli memang harus diberantas. Instruksi itu hanyalah sebagai penegas agar polisi jangan abai terhadap tugas melindungi masyarakat, khususnya dari ancaman preman, debt collector serta pungli. Kapolri mengeluarkan instruksi tersebut tentu ada latar belakangnya, yakni ketika premanisme merebak di kota-kota besar seperti Jakarta, sementara masyarakat dicekam ketakutan. Nah, dalam kaitan itu, negara harus melindungi rakyatnya melalui alat negara berupa kepolisian. Negara tak boleh takut pada preman, apalagi sampai kalah. Tak hanya preman, debt collector atau penagih utang juga jadi target penertiban. Pasalnya, dalam menjalankan aksinya para penagih utang itu banyak menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga melanggar hukum. Padahal, dalam hukum perdata, sejatinya menggunakan jasa penagih utang sah-sah saja, asalkan tidak menggunakan cara kekerasan. Program pemberantasan premanisme akan efektif bila didukung partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan proaktif melapor ke aparat kepolisian bila menemui praktik premanisme maupun pungli. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X