-
ilustrasi INSTRUKSI Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk memberantas premanisme dan pungli patut diapresiasi. Karena bersifat instruktif, maka tidak ada alasan bagi kepolisian daerah untuk tidak melaksanakannya. Dengan kata lain, instruksi tersebut wajib dijalankan. Begitu pula jajaran kepolisian Polda DIY langsung merespons perintah Kapolri dan dengan cepat melakukan upaya pencegahan terhadap aksi premanisme, pungli dan calo. Di Sleman misalnya, jajaran Polres Sleman melakukan pendataan terhadap juru parkir, debt collector, pak ogah serta calo. Mereka didata kemudian dibina agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Instruksi Kapolri berisi pemberantasan preman tentu sangat bagus karena selain memberi pengayoman kepada masyarakat, juga melindungi warga dari perilaku yang melanggar hukum. Kita berharap program itu bukan ibarat 'hangat-hangat tahi ayam' alias hanya bersifat temporer, hanya gencar di awal kegiatan, setelah itu mlempem. Pun bukan sekadar formalitas menjalankan perintah Kapolri, tetapi benar-benar didasari keseriusan untuk memberantas premanisme. Mengapa Kapolri perlu mengeluarkan instruksi berantas preman ? Apakah kalau tak ada instruksi lantas preman dibiarkan menghantui masyarakat ? Tentu tidak demikian. Ada atau tidak ada instruksi, premanisme, pungli memang harus diberantas. Instruksi itu hanyalah sebagai penegas agar polisi jangan abai terhadap tugas melindungi masyarakat, khususnya dari ancaman preman, debt collector serta pungli. Kapolri mengeluarkan instruksi tersebut tentu ada latar belakangnya, yakni ketika premanisme merebak di kota-kota besar seperti Jakarta, sementara masyarakat dicekam ketakutan. Nah, dalam kaitan itu, negara harus melindungi rakyatnya melalui alat negara berupa kepolisian. Negara tak boleh takut pada preman, apalagi sampai kalah. Tak hanya preman, debt collector atau penagih utang juga jadi target penertiban. Pasalnya, dalam menjalankan aksinya para penagih utang itu banyak menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga melanggar hukum. Padahal, dalam hukum perdata, sejatinya menggunakan jasa penagih utang sah-sah saja, asalkan tidak menggunakan cara kekerasan. Program pemberantasan premanisme akan efektif bila didukung partisipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan proaktif melapor ke aparat kepolisian bila menemui praktik premanisme maupun pungli. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi