-
ilustrasi TAHANAN kabur, bukan cerita baru. Yang menarik adalah modusnya, mengapa tahanan tersebut bisa kabur. Seperti peristiwa yang terjadi di Polsek Gedangsari, Polres Gunungkidul, beberapa hari lalu, seorang tahanan kasus pencurian HP berinisial Ja (26), warga Karanganyar Kalurahan Ngalang, kabur dari sel tahanan ketika petugas lengah. Pasalnya, seusai memberi makan Ja, petugas lupa mengunci sel, sehingga mempermudah Ja untuk kabur dengan cara mengenda-endap sampai akhirnya keluar dari sel tahanan Polsek Gedangsari. Kalau dilihat dari bobot kasusnya, mungkin tidak seberapa, Ja dituduh mencuri HP milik tetangganya. Yang lebih penting justru pada peristiwa kaburnya tahanan di Polsek Gedangsari yang notabene akibat kelengahan petugas. Padahal, mengunci sel adalah prosedur tetap (protap) yang harus dijalankan setiap petugas yang menjaga tahanan. Bila untuk urusan seperti itu saja bisa teledor, dikhawatirkan dalam urusan yang lebih besar lagi yang bersangkutan abai. Karena itu, selain menetapkan Ja sebagai DPO atau masuk daftar pencarian orang, petugas yang lengah itu juga harus menerima sanksi, khususnya yang bersifat administratif. Artinya, kaburnya tahanan yang masih berada di dalam kewenangan kepolisian, tak bisa dianggap urusan remeh, sehingga harus dipetanggungjawabkan. Mungkin saja tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kaburnya Ja, namun tetap harus menjadi catatan penting bagi jajaran Polsek Gedangsari agar ke depan petugasnya tidak teledor. Bolehlah kita mengesampingkan adanya main mata antara tahanan dengan petugas jaga, sebab boleh jadi petugas memang benar-benar teledor. Lebih penting adalah ke depan, jangan sampai peristiwa tersebut terulang. Bukan hanya Polsek Gedangsari, melainkan semua jajaran institusi penegak hukum yang memiliki tahanan harus ekstra ketat menjaga tahanannya jangan sampai kabur. Karena hal itu juga menyangkut kredibiltas institusi yang melakukan penahanan. Sistem pengamanan tahanan juga harus diperkuat, sehingga tidak memberi peluang penghuninya untuk kabur. Namanya saja tahanan, segala aktivitasnya tentu dibatasi, termasuk interaksi dengan siapapun, tak lagi bebas. Setiap Polsek juga harus dilengkapi dengan kamera CCTV sehingga semua aktivitas terpantau, kecuali di ruang privat seperti kamar mandi. Lebih dari itu, meski semua fasilitas pengamanan sudah tersedia, faktor human error acap menjadi kendala serius. Dalam kasus di atas, nampak ada human error, yakni petugas yang lupa mengunci sel sehingga tahanan kabur. Sistem jaga juga harus dipertetat dan mekanisme sanksi harus dijalankan ketika petugas teledor. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi