-
ilustrasi MAHASISWA belajar bisnis, tentu baik-baik saja. Bahkan bisa dijadikan bekal hidup kelak setelah menyelesaikan kuliah. Namun, jangan asal bisnis, apalagi tak jelas usahanya. Salah-salah malah jadi korban penipuan lantaran tak mengetahui seluk beluk bisnis yang digeluti. Niat UNJ (23), seorang mahasiswa warga Papringan Condongcatur Sleman, untuk berbinis elpiji kandas, lantaran kena tipu orang yang mengaku bisa membuka pangkalan elpiji. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pangkalan elpiji yang dijanjikan pelaku, DY (30) warga Condongcatur Depok pun tak kunjung terwujud. Padahal korban sudah menyetor uang sejak 2018 lalu. Penipuan dengan modus membuka pangkalan elpiji sebenarnya pernah marak beberapa waktu lalu. Umumnya orang tergiur keuntungan membuka pangkalan elpiji, apalagi ada kepastian barang laku dan dicari. Kondisi ini malah dimanfaatkan penipu untuk mengeruk keuntungan, yakni dengan menawarkan bisa membantu membuka pangkalan elpiji dengan biaya sekitar Rp 30 juta. Anehnya, banyak yang terkecoh dan buru-buru menyetor uang muka jutaan rupiah. Padahal dari pihak Pertamina sudah tidak ada lagi slot atau jatah untuk pembukaan pangkalan baru. Pelaku agaknya tidak kurang akal, mereka mengaku kenal dengan orang dalam sehingga tetap bisa mendirikan pangkalan. Lagi-lagi itu hanyalah akal bulus pelaku. Sementara modus yang dijalankan DY agak berbeda, yakni dengan mengatakan ada yang hendak menjual pangkalan dengan harga sekitar Rp 30 juta. Sayangnya, korban percaya begitu saja tanpa mengecek kebenarannya. Padahal informasi itu bisa dicek. Mungkin korban terlalu bersemangat untuk segera menjalankan bisnis pangkalan elpiji ini sehingga tidak cermat dan jadi korban penipuan. Mahasiswa semestinya kritis terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat. Termasuk perkembangan bisnis di masyarakat, harus paham atau tahu, sehingga tidak gampang dibodohi. Meskipun tawaran pangkalan elpiji terkesan resmi, bahkan lewat brosur, masyarakat harus jeli membaca isinya. Menawarkan pangkalan elpiji di saat tidak ada jatah pendirian pangkalan dari Pertamina, tentu sangat aneh, patut dicurigai sebagai jebakan. Kasus yang semula ekonomi pun bergeser menjadi pidana. Dalam kasus di atas, DY tidak mengembalikan uangnya kepada UNJ. Andai ia mengembalikan uang kepada UNJ, maka tak masuk kategori pidana. Dalam bisnis, kalau tidak terjadi transaksi maka uang kembali, bukan malah dibawa kabur seperti dilakukan DY. Agaknya, sejak awal DY telah merencanakan aksi tipu- tipu. Patut diduga ia tidak punya akses ke Pertamina maupun ke pengusaha pangkalan, sehingga hanya bermodal brosur untuk menipu. (Hudono)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi