Buang Bayi, Catut Nama

photo author
- Minggu, 12 Juli 2020 | 18:57 WIB
C-13-JULI-2020
C-13-JULI-2020

 

 


MUNGKIN ini modus baru pembuangan bayi. Yakni, si pembuang bayi mencatut nama orang lain, seolah-olah orang lainlah yang membuang bayinya. Kasus inilah yang beberapa hari lalu menggegerkan masyarakat, khususnya di wilayah Depok Sleman. Seorang ibu meninggalkan bayinya usai melahirkan di Klinik Mitra Unala Kledokan Caturtunggal Depok Sleman. Ia didampingi seorang laki-laki yang diaku sebagai suaminya.


Ibu tak bertanggung jawab itu meninggalkan identitas atas nama Messa Yunitasari (22) asal Tepus Gunungkidul. Merasa namanya dicatut, Messa pun lapor polisi. Sementara ketika dipertemukan, petugas yang membantu kelahiran bayi juga mengatakan ibu yang ia bantu itu tidak identik dengan Messa. Jelaslah bahwa ibu yang melahirkan itu ingin lepas dari tanggung jawab dengan mencoba menghilangkan jejak.


Bila si ibu tersebut tidak membawa identitas, apakah lantas tidak dilayani oleh pihak klinik ? Mungkin secara administratif menimbulkan masalah, tapi secara kemanusiaan, pihak klinik tetap berkewajiban membantu persalinan, apalagi dalam kondisi darurat. Baru setelah itu, masalah yang berkaitan dengan administrasi diurus belakangan. Ini menjadi bagian dari standar pelayanan medis kepada masyarakat.


Terkait dengan pencatutan nama, tentu Messa sangat dirugikan sehingga berhak menuntut. Tapi siapa yang dituntut kalau orangnya menghilang ? Untungnya kepolisian bertindak profesional, sehingga tidak serta merta menuduh Messa sebagai pelaku pembuangan bayi. Messa pun terpaksa sibuk melayani berbagai pertanyaan baik dari teman maupun tetangga yang mengikuti berita pembuangan bayi.
Meski bayi tersebut tidak mengalami kondisi mengkhawatirkan, pelaku pembuangan bayi tetap diancam pidana karena telah membuang dan menelantarkan anak. Ia bakal dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku juga bakal disangka dengan pasal menggunakan identitas palsu sebagaimana diatur KUHP.


Sementara orang yang mendampingi ibu tersebut, juga dapat diancam pidana, khususnya pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), apalagi telah membantu pelaku dalam melancarkan aksinya. Bila pelaku tertangkap, lantas bagaimana status bayi tersebut ? Secara hukum bayi tersebut tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ibu kandungnya. Baik disahkan atau tidak secara negara, anak tersebut berhak mewaris harta kekayaan ibu biologisnya.


Dibanding kasus pembuangan bayi lainnya, kasus yang terjadi di Depok Sleman ini mungkin lebih manusiawi. Dalam beberapa kasus, si ibu membuang bayinya di tepi jalan, sawah atau tempat lain dengan harapan ditemu orang. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X