SUNGGUH sulit diterima akal sehat. Di tengah pandemi Covid-19 sempat-sempatnya dua pria ini menenggak minuman keras oplosan. Dua di antaranya, yakni DAP (32) warga Brengkelan Kecamatan Purworejo dan M (47), asal Ngentak Kecamatan Purworejo, meregang nyawa, sedang seorang lagi AP bisa diselamatkan. Mereka mengoplos dua botol kecil dan satu jeriken alkohol 70 persen dengan minuman suplemen. Akibatnya beberapa lama setelah menenggak minuman oplosan itu mereka merasa keracunan hingga dua orang dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Ketika semua orang panik menghadapi virus corona, ketiga orang tersebut malah neko-neko menenggak miras oplosan hingga meregang nyawa. Padahal bahan dasar yang mereka pakai adalah alkohol 70 persen yang mestinya digunakan untuk handsanitizer maupun pembersih luka. Namun entahlah apa yang ada di benak mereka sehingga pesta miras hingga berujung kematian.
Sementara AP yang ikut pesta miras selamat meski juga mengalami keracunan. Kasus yang terjadi Senin pekan lalu itu masih didalami kepolisian setempat. Atas kejadian tersebut, AP tentu dijadikan saksi. Lantas, adakah tersangka atas kematian DAP dan M ? Boleh jadi tidak ada yang dijadikan tersangka karena mereka meninggal karena ulahnya sendiri. Walaupun demikian, AP tetap harus dimintai keterangan perihal peristiwa tersebut.
Lain soal bila AP membujuk maupun memaksa DAP dan M untuk menenggak miras oplosan. Barulah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam kasus ini, sebaiknya tidak mencari kambing hitam, melainkan yang penting bagaimana mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang.
Mereka menenggak miras di Gang Garuda Brengkelan Purworejo. Nah, pada saat itu, mestinya ada warga yang melihatnya namun mungkin hanya diam lantaran enggan untuk berurusan dengan kepolisian. Padahal, bila warga berpartisipasi dengan cara melapor ke aparat kepolisian, mungkin akibat buruk bisa dicegah.
Apalagi bila mereka menenggak miras di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban, tentu polisi berwenang membubarkan dan memproses hukum. Kasus di atas diharapkan tidak terulang. Alkohol 70 persen, meski dicampur dengan minuman suplemen tentu sangat mematikan. Cairan itu bukan untuk diminum, melainkan untuk membersihkan luka maupun sebagai handsanitizer yang saat ini sangat diperlukan untuk menangkal virus corona. (Hudono)