Motif Penyerangan Novel

photo author
- Rabu, 1 Januari 2020 | 20:54 WIB
C30april2019
C30april2019


-
ilustrasi

JELANG akhir tahun, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bikin kejutan dengan menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Yang sangat mengejutkan, dua pelaku penyerangan terhadap Novel adalah polisi aktif, berinisial RM dan RB. Penangkapan ini boleh dibilang sebagai hadiah tahun baru. Betapa tidak, tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kapolri baru Jenderal Pol Idham Azis benar-benar terpenuhi, yakni penyerang Novel harus tertangkap Desember 2019.

Apresiasi kepada Kapolri pun mengalir dari berbagai pihak. Namun ternyata persoalan tidak otomatis selesai dengan tertangkapnya dua penyerang Novel. Sebab, yang ditunggu-tunggu publik adalah siapa dalang di balik penyerangan Novel Baswedan. Sejauh ini polisi belum berhasil mengungkap motif di balik penyerangan tersebut. Benarkah dua polisi aktif itu menyimpan dendam kepada Novel ?

Banyak pihak tidak percaya dengan motif dendam. Novel sendiri ketika ditanya wartawan mengaku tidak punya musuh dengan siapapun, baik polisi maupun TNI. Namun, hal yang bisa menjadi pertimbangan atau petunjuk, adalah teriakan salah satu pelaku ketika digiring ke tahanan. Pelaku meneriaki Novel dengan sebutan ‘pengkhianat’. Pelaku pun terang-terangan menyatakan ketidaksukaannya terhadap Novel.

Spekulasi pun merebak. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menduga pelaku dendam karena Novel memroses hukum mantan atasannya, yakni mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus pengadaan simulator SIM. Tapi, rasanya terlalu jauh bila hanya karena masalah itu, pelaku kemudian menaruh dendam kepada Novel. Bukankah tidak ada kaitan apapun antara pelaku dengan Irjen Djoko Susilo.

Banyak pihak mengkritisi penangkapan dua pelaku penyerangan terhadap Novel ini sebagai upaya untuk menutup-nutupi dalang di balik peristiwa tersebut. Sebab, bila penyerangan itu diyakini bermotif dendam pribadi, niscaya kasusnya akan berhenti pada dua orang tersebut. Dengan kata lain, dengan dihukumnya RM dan RB dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama (lebih dari satu orang), kasus dianggap selesai.

Padahal, kalau mau jujur, menangkap dalang di balik penyerangan terhadap Novel jauh lebih penting ketimbang menangkap eksekutor. Lagi-lagi, ini menjadi ujian yang berat bagi Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara transparan dan tuntas. (Hudono

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X