BAGI Anda yang sering berbelanja di mal atau supermarket, tetaplah waspada. Sebab, meski sudah ada petugas keamanan, tidaklah steril dari pencopet. Komplotan pencopet akan menyasar mereka yang lengah ketika berbelanja, dengan cara memepet calon korbannya untuk kemudian diambil barangnya. Mereka sangat rapi dalam berbagi tugas. Ada yang bertugas sebagai pengalih perhatian, eksekutor, penerima barang, driver hingga penadah.
Baru-baru ini Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil menggulung komplotan pencopet asal Palembang yang sering beraksi di mal. Komplotan itu terdiri atas 3 laki-laki dan dua perempuan. Mereka kompak menjalankan aksinya dari satu lokasi ke lokasi lain. Tapi kali ini aksi mereka terhenti ketika petugas mengenali wajah mereka saat hendak beraksi di mal wilayah Depok Barat. Ketika ditangkap mereka pun tak bisa berkilah dan mengakui terus terang telah melakukan serangkaian pencurian spesialis mal.
Bila dicermati, modus yang mereka jalankan tergolong konvensional, namun tetap efektif. Terbukti, banyak orang, terutama pengunjung mal, menjadi korban. Korban mungkin abai ketika ada pengunjung mal yang tiba-tiba mendesak seolah hendak mencari jalan. Tak tahunya mereka mendesak sambil memainkan tangannya. Setelah barang didapat, tidak serta merta dibawa pelaku yang bersangkutan, tapi dialihkan ke pelaku lain yang sudah menunggu. Berikutnya mereka kabur dibantu driver yang sudah standby di luar.
Itulah modus pencopet dengan sasaran orang yang berbelanja di mal maupun tempat perbelanjaan lain. Karenanya, bila Anda tiba-tiba didesak oleh orang yang tidak dikenal, harus segera cek barang bawaan, terutama barang berharga. Pastikan barang yang Anda bawa tetap aman, termasuk dompet yang biasanya diletakkan di saku atau di tas—biasanya perempuan.
Komplotan copet yang dibekuk jajaran Polsek Depok Barat sering beraksi lintas provinsi. Boleh dibilang kelompok mereka profesional karena sudah sering meraup hasil tanpa ketahuan. Kali ini mereka kena batunya ketika berhadapan dengan Unit Reskrim Polsek Depok Barat. Bahkan, sebelum mereka beraksi dan memangsa korbannya, polisi sudah bertindak membekuk mereka. Meski tiga di antara pelaku sempat kabur, akhirnya ketangkap juga. Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Hudono)